Tubuh Perempuan dalam Streotip Negara dan Agama

 

Resensi buku Seks, Tuhan dan Negara oleh Miftahul Huda



Tubuh Perempuan dalam Streotip Negara dan Agama

Julia Kristeva, dalam Powers of Horror (1980), mengatakan bahwa perempuan dianggap abject—di luar subjek dan objek—karena struktur bahasa mereka tidak bisa diterima laki-laki, tidak beraturan. Dale Spander mengamini itu, melalui bukunya: Man Made Language (1980), ia menemukan hal-hal yang perkasa dan formal dikaitkan dengan tubuh laki-laki, sedangkan hal-hal yang lemah dan non-formal dikaitkan dengan tubuh perempuan.

Namun bagi Soe Tjen Marching, “laki-laki” menambah-gunakan agama dan negara untuk menundukkan perempuan. Melalui buku kumpulan artikelnya: Seks, Tuhan, dan Negara (2020), Marching menunjukkan bagaimana “laki-laki” bekerja keras untuk bisa mengontrol tubuh perempuan. Kadang kala tubuh itu (perempuan) memicu birahi, bahkan juga berguna sebagai alat politik.

Negara kadang menjadi lembaga yang sok tau soal kebebasan perempuan. Mereka mengeluarkan peraturan dan menelurkan kebijakan dengan dalih ingin membebaskan perempuan. Namun apa yang terjadi jika si pemilik tubuh tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut? Ya, bukan kebebasan yang didapat, melainkan keresahan.

Marching menjelaskan itu dalam esai Hukum Pelarangan Burqa: Membebaskan Perempuan? (h.48).  Pemerintah Perancis melihat burqa sebagai bentuk fundamentalisme agama, kekangan, dan bentuk kemunduran. Ini sama sok tau-nya ketika Belanda “berkunjung” ke Nusantara, melihat perempuan Bali bertelanjang dada lalu dianggap belum tercerahkan. Kemudian mereka mengenalkan jenis pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Anehnya, sekarang lambang kebebasan adalah pakaian terbuka.

Persoalan burqa bahkan dicari asal-usulnya, apakah ia dari agama Islam, Yahudi, atau tradisi non-agama? Tapi, dalam esai Burka: Aturan Agama Apa?  interpretasi patriarki selalu lebih dulu mewarnai pakaian daripada aspek kenyamanan dan kebahagiaan si pemakai. Dengan demikian (lagi-lagi) pemilik tubuh dilenyapkan dan tak diberi kesempatan menentukan pilihan.

Sama halnya dengan slogan “Kebaya Truly Indonesia”, sebagai kontra-narasi atas jilbab. Marching bertanya dengan penuh keraguan dalam esai Kebaya Vs Jilbab: Identitas Indonesia?, apakah penindasan terhadap perempuan hilang dengan mengenakan kebaya? Atau malah membawa kita terjerumus ke dalam—istilah Kuntowijoyo (2006)—komersialisasi budaya?

Ini semakin menegaskan bahwa tubuh perempuan yang menjadi persoalan serius, bukan jilbab atau kebaya. Keduanya datang bukan untuk membebaskan, melainkan mengontrol tubuh perempuan, dan negara hadir untuk melegitimasi. Ambil saja contoh MUI tahun 2012 yang mencerca “jilboob”, menganggapnya sebagai usaha memamerkan payudara; tapi mereka alpa terhadap ketatnya pakaian yang dikenakan laki-laki (h.194).

Apa jadinya jika negara “laki-laki” tak bisa mengontrol tubuh perempuan? Pasti terjadi keresahan, entah resah karena degradasi moral, spiritual, atau meresahkan nafsu-birahinya sendiri. Tapi yang pasti, negara selalu bisa mempolitisasi keresahan masyarakatnya. Dengan demikian, negara hanya perlu memajang tubuh perempuan untuk membawa ke arah mana masyarakat akan digiring.

Kemunculan Undang-Undang Anti-Pornografi adalah salah satu bentuk lanjut penundukan negara mengenai tubuh perempuan. Dalam esai Penanggulangan Pornografi: Hanya Basa-Basi, Marching berteriak pada kita bahwa perempuan selalu menjadi objek pornografi. Ia mencontohkan bagaimana terganggunya masyarakat dengan foto-foto dan pakaian ketat perempuan hingga harus di-Undang-kan. Ini yang memicu abainya masyarakat terhadap pelaku perkosaan dan cenderung mengejar korban sebagai penyulut nafsu (victim blaming). Padahal tidak sedikit korban perkosaan yang mengenakan pakaian tertutup (h.103).

Bagaimana dengan ekspresi seni, misalnya lukisan atau seni pahat yang menampilkan perempuan telanjang atau berpenampilan sensual? Masyarakat tetap menafsirnya sebagai tindakan pornografi, bukan bagian dari seni (h.105). Berkaitan dengan ini, Laksmi Pamuntjak menceritakan dengan apik melalui novelnya: Kekasih Musim Gugur (2020), bagaimana tubuh perempuan dikontrol dan “dicabik-cabik” dalam bentuk patung dan gambar.

Tapi yang sering disebut seks atau tindakan pornografi juga sempat dimunculkan dengan sengaja oleh negara. Itu adalah senjata pamungkas ketika isu yang terlalu besar tidak bisa dikontrol. Keluarkanlah tubuh perempuan, pajang ia di depan rakyat, seketika isu yang dianggap besar tadi tampak kecil bahkan terhalangi sepenuhnya oleh tubuh perempuan.

Marching, dalam esai Luna Maya dan Ariel: Anugerah Kemenangan Politik, menyatakan bahwa “Negara yang seksualitasnya terbungkam, isu seks bisa meledak sebagai perkara nasional, karena selalu berkaitan dengan moralitas.” Ketika isu seksual dilambungkan, maka akan mampu meredam isu korupsi dan politik suatu negara.

Hal tersebut pernah dilakukan oleh Presiden Ferdinand Marcos ketika kekuasaannya di Filipina terguncang, seketika televisi dipenuhi adegan seksi; lalu terpancinglah kemarahan publik dan korupsi presiden terlupakan. Hal tak jauh beda juga dilakukan oleh Mahathir Mohammad ketika dihujani kritik oleh mahasiswa. Tiba-tiba Menteri Keuangan—Anwar Ibrahim—dijebloskan ke penjara atas tuduhan praktek sodomi, dan isu korup Mahathir hilang (h.116).

Sedangkan di Indonesia, vidio seks mudah sekali digunakan untuk menggiring kemarahan publik. Ini berkaitan dengan berjubalnya kelompok reaksioner dan centeng moral. Sebenarnya mereka dilema, di depan publik mereka marah-marah terhadap perilaku perempuan; tapi di dalam kamar, vidio tersebut terus diburu.

Tapi negara tetap pemenangnya, publik bisa disihir dengan tubuh perempuan. Tetapi ketika sudah puas bermain-main, negara akan kembali menghakimi perempuan. Terbaru, kasus vidio yang mirip Gisel muncul bertepatan dengan isu Omnibus law. Animo publik yang tertuju pada vidio tersebut tidak bisa dibilang kecil.

Soe Tjen Marching dalam buku ini telah menghadirkan kritik terhadap seks, agama dan negara, dimana ketiganya lekat dengan patriarki. Sekalipun ada klasifikasi artikel berdasarkan Seks, Tuhan, dan Negara (seperti judulnya), tapi saya lebih memilih untuk merantai ketiganya dalam kacamata sebagai upaya penundukan perempuan.

Ada beberapa esai yang disampaikan Marching dengan penuh kemarahan, sehingga kejernihan maksud agak tercemar. Saya menduga ini adalah ungkapan seorang yang mengalami represi berlapis (jika saya boleh mengungkap): entis Tionghoa, dituduh PKI, dan perempuan. Namun itu tak menjadikannya tidak laik baca. Sebaliknya, kita harus mendengarkan suara dari orang yang paling dekat dengan penindasan untuk kritis melihat apa yang sebenarnya terjadi di sekitar kita.

 

Judul               : Seks, Tuhan, dan Negara

Penulis             : Soe Tjen Marching

Penerbit           : Globalindo, 2020

Tebal               : 265 hlm; 14 x 20 cm

ISBN               : 9786239334628

Peresensi         : Miftahul Huda