Wabah Covid-19 yang menerjang hampir di seluruh negara di dunia telah membuat perubahan telak bagi dunia perekonomian. Pasalnya akibat dari wabah ini, beberapa negara besar melakukan kebijakan lockdown yang kemudian membuat banyak pelaku industri yang bergantung pada kegiatan impor-ekspor dan arus manusia antar negara bahkan provinsi terpaksa harus menghentikan kegiatan industrinya. Tentu saja, pihak yang paling dirugikan atas hal ini adalah para buruh.
Menurut data Kemenaker telah lebih dari dua juta pekerja baik dari sektor formal maupun informal telah di-PHK dan dirumahkan. Bukan persoalan mereka tidak bisa bekerja pada masa pandemi ini, justru demi kesehatan para buruh terutama dari industri non-esensial, mereka baiknya memang dirumahkan “sementara”. Masalahnya, selama berada di rumah para buruh ini tidak mendapat upah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Penindasan pemodal atas buruh semacam inilah yang coba dilawan oleh kaum sosialis, termasuk Rosa Luxemburg.
Rosa Luxemburg adalah seorang Marxis asal Polandia yang cukup berpengaruh pada berbagai peristiwa penting di zamannya. Kita dapat menemukan berbagai gagasan brilian Rosa mengenai anti-nasionalisme, revolusi, demokrasi, sosialisme, dan pemogokan massa di dalam buku anggitan Dede Mulyanto ini. Tidak hanya itu, gagasan Rosa mengenai persoalan agama dan perempuan kaitannya dengan perjuangan sosialisme juga turut disinggung oleh Dede.
Pada Bab I, Dede memperkenalkan sosok Rosa dengan ulasan mengenai bagaimana iaa pertama kali bergabung dengan partai Revolusioner Sosial ‘Proletariat’ yang hampir runtuh karena serbuan bedil pemerintah Tsar Rusia. Saat itu usianya baru 16 tahun. Ia aktif di partai yang kemudian dibangun kembali oleh sisa-sisa anggota partai tersebut dengan ideologi yang condong ke Demokrasi Sosial.
Dalam esainya Mengingat Partai Proletariat yang ditulis pada 1903, Rosa mengutip pemikiran Warynski, pendiri pertama proletariat mengenai Demokrasi Sosial, bahwa:
Yang memisahkan Demokrasi Sosial dengan posisi gerakan sosialis lainnya ialah konsepsinya tentang transformasi masyarakat modern menjadi masyarakat sosialis. Bagi Demokrat Sosial, peralihan ke masyarakat sosialis merupakan hasil dari suatu tahap perkembangan masyarakat modern, bukan dari upaya penggulingan kekuasaan politik lewat kekerasan semata. Selain itu, “pembebasan kelas pekerja hanya bisa diraih oleh kelas pekerja itu sendiri” sehingga hanya kelas pekerja saja yang bisa memikul beban revolusi sosialis, menegakkan kediktatoran proletariat dan ini merupakan sebuah langkah niscaya dalam peralihan menuju sosialisme (h.28).
Setelah mengutip pemikiran Warynski, Rosa menambahkan kesimpulan:
Landasan demokrasi Sosial bagi aktivitas politik bergantung kepada konsepsi bahwa perjuangan sosialis mestilah perjuangan massa proletariat yang meliputi perjuangan sehari-hari mendemokratisasi institusi-institusi negara, peningkatan taraf intelektual dan material kelas pekerja, dan juga mengorganisasi massa pekerja ke dalam partai politik tertentu yang secara sadar menempatkan dirinya melawan keseluruhan masyarakat borjuis di dalam perjuangannya demi revolusi sosialis (h. 29).
Rosa berkenalan dengan pemikiran Karl Marx Ketika ia tengah bersembunyi dari penangkapan polisi pada 1887 tak lama setelah ia lulus dari sekolah menengah. Rosa lantas melanjutkan pendidikannya dengan mempelajari botani, zoologi, dan matematika di Fakultas Filsafat Universitas Zurich. Dua tahun kemudian ia pindah ke Fakultas Hukum. Tahun berikutnya ia bersama kawan-kawannya mendirikan jurnal Sprawa Robotnicza (Perjuangan Pekerja) di Paris.
Jurnal tersebut memiliki garis kebijakan yang tegas bersetia pada perjuangan kelas pekerja melawan musuh kelasnya-terutama dalam perjuangan melawan kapitalisme. Juga bersetia kawan dengan kelas pekerja di seluruh Kekaisaran Rusia dalam perjuangan mereka melawan absolutisme Tsar, dan watak internasionalis bagi semua gerakan kelas pekerja, termasuk pekerja Polandia.
Menurut para pegiat jurnal ini:
Perjuangan menuju sosialisme mestilah dimotori kelas pekerja dan harus melampaui seruan perjuangan kemerdekaan nasional Polandia. Sebagai ideologi politik, nasionalisme hanya akan merecoki kesadaran kelas pekerja dengan urusan-urusan yang mengalihkan dari perjuangan sejati sosialisme karena seperti halnya kapitalis, kelas pekerja sebetulnya tak punya tanah air. Kalaupun punya, tanah airnya ialah seluruh dunia. (h.42).
Di dalam artikel lain di jurnal yang sama, Rosa menulis:
Misi sejarah kaum borjuasi ialah penciptaan suatu negara ‘nasional’ modern; tetapi tugas sejarah kaum proletar ialah penghapusan negara sebagai wujud politik kapitalisme (h.45).
Pemikiran Rosa mengenai internasionalisme inilah yang membuatnya tidak bisa bertahan lama di Partai Sosialis Polandia (PPS) yang cenderung nasionalis. Ia dan kawan-kawannya lantas mendirikan partai sendiri bernama Partai Demokrasi Sosial Polandia (SDKP). Program maksimum partai ini adalah revolusi sosialis, dengan program minimumnya meliputi perjuangan konstitusi liberal untuk seluruh Kekaisaran Rusia dengan otonomi khusus bagi wilayah Polandia, kerjasama erat dengan kaum Demokrat Sosial Rusia dan mengkampanyekan anti-kemerdekaan Polandia.
Bab 3, 4, dan 5 buku ini menyajikan suatu perdebatan menarik yang terjadi antara seorang revisionis bernama Eduard Bernstein yang berhaluan reformisme dan Rosa Luxemburg yang tetap memegang teguh sosialisme marxis. Pandangan-pandangan Bernstein awalnya menganut sosialisme Marxis. Bahkan ia pernah dianggap sebagai pemikir yang mumpuni mengenai konsepsi Demokrasi sosial.
Pandangan Bernstein berubah ketika di dalam partai yang diikutinya, ia lebih fokus kepada permasalahan jangka pendek, hingga kemudian menjadikan urusan reformasi sebagai tujuan. Bernstein juga beralih ke gagasan bahwa sosialisme dapat dibangun sedikit demi sedikit melalui gerak kemajuan dengan jalan damai dan legal, sebab kapitalisme dapat beradaptasi dengan kemajuan tersebut.
Pandangan Bernstein berubah ketika di dalam partai yang diikutinya, ia lebih fokus kepada permasalahan jangka pendek, hingga kemudian menjadikan urusan reformasi sebagai tujuan. Bernstein juga beralih ke gagasan bahwa sosialisme dapat dibangun sedikit demi sedikit melalui gerak kemajuan dengan jalan damai dan legal, sebab kapitalisme dapat beradaptasi dengan kemajuan tersebut.
Rosa membantah gagasan Bernstein lewat artikel berjudul “Metode”. Rosa menganggap metode untuk mencapai sosialismenya Bernstein sebagai metode oportunis. Sosialisme ala Bernstein menurut Rosa malah menghilangkan prasyarat ketiga sosialisme ilmiah yang merupakan hasil dari perkembangan kapitalisme yaitu, tumbuhnya kesadaran kelas pekerja yang berperan sebagai faktor aktif di dalam revolusi masa datang, dengan menampik prasyarat pertama: kian bertumbuhnya anarki perekonomian kapitalis yang menghantar sistem ke jalan buntu.
Bernstein melihat telah banyak cabang-cabang produksi yang berkembang menjadi saham gabungan. Ia mengira hal tersebut adalah suatu bentuk pembagian modal dan bukan lagi konsentrasi kapital. Pendapat ini dibantah Rosa dengan mengatakan bahwa pendapat Bernstein hanyalah memindahkan konsep ‘kapitalis’ dari relasi produksi ke relasi kepemilikan, dari relasi antara kapital dan kerja ke relasi antara yang kaya dan miskin. Asumsi Bernstein ini dianggap telah mengaburkan antagonisme kelas dalam masyarakat kapitalis.
Bagi Rosa gagasan Bernstein bukanlah soal metode perjuangan ini atau itu, atau penggunaan taktik ini atau itu tapi [lebih karena Bernstein sedang mencabut] akar keberadaan dari pergerakan Demokrasi Sosial itu sendiri (h. 84).
Pada masa sekarang, perjuangan parlementarisme ala Bernstein tersebut jamak kita jumpai di gerakan rakyat kita. Menurut Engels, begitupun Rosa, tindakan-tindakan parlementer dan sepenuhnya legal hanyalah satu taktik atau sarana di dalam kerangka strategi revolusioner lebih besar, bukan tujuan bagi gerakan Demokrasi Sosial.
Mengenai demokrasi, Rosa berbeda pandangan dengan demokrasi parlementarisme atau demokrasi borjuis. Hal itu dikarenakan demokrasi borjuis hanya menempatkan massa rakyat hanya sebagai pemilih para wakil rakyat secara pasif atau hanya turut serta secara terbatas di dalam kehidupan bernegara. Ia mengartikan demokrasi lebih sebagai sistem yang di dalamnya massa rakyat terlibat aktif berpolitik hingga ke rincian terkecilnya (h. 236).
Di atas hanya satu dari sekian perdebatan sengit antara kaum reformis dan sosialis. Debat tersebut penting untuk dibaca sebagai refleksi terhadap gerakan rakyat, khususnya kelas pekerja hari ini. Dalam momentum mayday kali ini, tantangan menguatnya kapitalisme melalui UU Omnibus Law dan semakin tertindasnya kaum buruh di masa pandemi menemui momentumnya.
Para kaum proletar kelas pekerja hendaknya kembali menentukan, apa capaian minimum dan maksimum dari gerakan buruh saat ini? Dan hal yang juga perlu dipertanyakan, sarana apa yang akan digunakan untuk mencapainya?
Para kaum proletar kelas pekerja hendaknya kembali menentukan, apa capaian minimum dan maksimum dari gerakan buruh saat ini? Dan hal yang juga perlu dipertanyakan, sarana apa yang akan digunakan untuk mencapainya?
Peresensi: Umi Ma'rufah
Tulisan Umi Ma'rufah lainnya